Dalam
poin ketiga, Abu Bakar menetapkan prinsip pengawasan atas para aparat khalifah
dan itu adalah kewajiban keislaman. Juga Umar bin Khattab dalam perkataannya: “Jika kalian melihat pada diriku kebengkokan,
maka luruskanlah aku”.
Dr.
As-Sanhuri menyebutkan: “Pengawasan atas para aparat pemerintah ini benar-benar
ada dalam sejarah para khalifah yang empat. Tentang hal itu, telah diutarakan
oleh khalifah pertama (Abu Bakar) dalam pidato politik perdananya: “Jika aku berlaku baik maka bantulah aku, dan
jika aku berlaku jahat maka tegakkan hukum atasku”.
Dalam
pidato ini, khalifah Rasulullah menetapkan hak rakyat dalam meluruskan pemerintah
atau pemimpin, atau presiden yang diangkat oleh rakyat, yaitu hak membantunya
jika dia berbuat baik dan meluruskan atas meminta pertanggungjawaban jika dia
berbuat jahat atau salah.
Dalam
poin keempat terdapat syarat penetapan asas konstitusional Islam, yaitu
penguasa (pemerintah) wajib jujur dan bersikap amanah terhadap rakyat. Tanpa sifat
jujur dan terus terang antara pemerintah dan rakyat, pasti tidak akan tercipta
makna musyawarah, tidak akan terwujud makna partisipasi politik yang benar, dan
tidak akan tercipta saling tolong menolong antara keduanya.
Apabila
pemerintah sudah kehilangan kejujurannya di sis rakyat, pasti kepercayaan akan
hilang di antara keduanya. Dengan sebab itu pula, sistem hukum pemerintah akan
hilang, neraca akan rusak dan buruklah kondisi rakyat.
Jujur
adalah hak umat atas aparat pemerintah, dan jujur termasuk dalam kewajiban
menunaikan amanah yang diwajibkan oleh Allah SWT. Dusta terhadap umat adalah
sikap khianat yang termasuk kemungkaran paling besar dari para pejabat dan
paling dahsyat kerusakannyadan kemudharatannya terhadap umat, yang kedua hal
ini (kerusakan dan kemudharatan) mewajibkan adanya peringatan atas orang yang
melakukannya untuk menghentikannya. Rasulullah SAW bersabda:”Tidak ada seorang hamba pun yang dijadikan
oleh Allah sebagai pemimpin suatu rakyat yang pada saat meninggalnya dia tidak
bertaubat dari perbuatan menipunya terhadap rakyat, kecuali Allah akan haramkan
dia masuk ke dalam surga”
Dalam
riwayat lain, Rasulullah saw bersabda: “ Barang
siapa yang menghunus pedang di atas kami maka dia bukan dari golongan kami, dan
barang siapa yang menipu kami maka dia juga bukan dari golongan kami”
Poin
kelima, Abu Bakar mengisyaratkan apa yang ditetapkan oleh hadis-hadis nabawi dalam
kaidah taat kepada hakim (pemerintah) dalam hal yang bukan kebaikan dan
kewajiban menolak taat dalam hal yang bukan kebaikan atau dalam maksiat.
Rasulullah saw bersabda : “sesungguhnya ketaatan itu hanya ada dalam kebaikan
(yang makruf).”
Sabda
Rasulullah saw : “ Orang muslim wajib mendengarkan dan taat kepada pemimpin,
baik dalam hal yang dia sukai atau yang tidak dia sukai, kecuali jika pemimpin
itu menyuruh melakukan kemaksiatan, maka tidak boleh mendengarkan dan taat.”
Tidak
boleh taat dalam kemaksiatan termasuk dalam makna firman Allah SWT: “Dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Q.S. Al-Maidah (5): 2).
Baca juga firma
Allah SWT:
Q.S. Ali Imran (3):
28
Q.S Al-Maidah
(5): 51-52
Q.S.
Al-Mumtahanah (60): 1
Q.S. Al-Hujurat
(49): 9-10