Selasa, 23 September 2014

Prinsip-Prinsip Konstitusional yang Terkandung Dalam Pemirintahan Para Khalifah Ar-Rasyidin Part 3

Dalam poin ketiga, Abu Bakar menetapkan prinsip pengawasan atas para aparat khalifah dan itu adalah kewajiban keislaman. Juga Umar bin Khattab dalam perkataannya: “Jika kalian melihat pada diriku kebengkokan, maka luruskanlah aku”.
Dr. As-Sanhuri menyebutkan: “Pengawasan atas para aparat pemerintah ini benar-benar ada dalam sejarah para khalifah yang empat. Tentang hal itu, telah diutarakan oleh khalifah pertama (Abu Bakar) dalam pidato politik perdananya: “Jika aku berlaku baik maka bantulah aku, dan jika aku berlaku jahat maka tegakkan hukum atasku”.
Dalam pidato ini, khalifah Rasulullah menetapkan hak rakyat dalam meluruskan pemerintah atau pemimpin, atau presiden yang diangkat oleh rakyat, yaitu hak membantunya jika dia berbuat baik dan meluruskan atas meminta pertanggungjawaban jika dia berbuat jahat atau salah.
Dalam poin keempat terdapat syarat penetapan asas konstitusional Islam, yaitu penguasa (pemerintah) wajib jujur dan bersikap amanah terhadap rakyat. Tanpa sifat jujur dan terus terang antara pemerintah dan rakyat, pasti tidak akan tercipta makna musyawarah, tidak akan terwujud makna partisipasi politik yang benar, dan tidak akan tercipta saling tolong menolong antara keduanya.
Apabila pemerintah sudah kehilangan kejujurannya di sis rakyat, pasti kepercayaan akan hilang di antara keduanya. Dengan sebab itu pula, sistem hukum pemerintah akan hilang, neraca akan rusak dan buruklah kondisi rakyat.
Jujur adalah hak umat atas aparat pemerintah, dan jujur termasuk dalam kewajiban menunaikan amanah yang diwajibkan oleh Allah SWT. Dusta terhadap umat adalah sikap khianat yang termasuk kemungkaran paling besar dari para pejabat dan paling dahsyat kerusakannyadan kemudharatannya terhadap umat, yang kedua hal ini (kerusakan dan kemudharatan) mewajibkan adanya peringatan atas orang yang melakukannya untuk menghentikannya. Rasulullah SAW bersabda:”Tidak ada seorang hamba pun yang dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin suatu rakyat yang pada saat meninggalnya dia tidak bertaubat dari perbuatan menipunya terhadap rakyat, kecuali Allah akan haramkan dia masuk ke dalam surga”
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda: “ Barang siapa yang menghunus pedang di atas kami maka dia bukan dari golongan kami, dan barang siapa yang menipu kami maka dia juga bukan dari golongan kami”
Poin kelima, Abu Bakar mengisyaratkan apa yang ditetapkan oleh hadis-hadis nabawi dalam kaidah taat kepada hakim (pemerintah) dalam hal yang bukan kebaikan dan kewajiban menolak taat dalam hal yang bukan kebaikan atau dalam maksiat. Rasulullah saw bersabda : “sesungguhnya ketaatan itu hanya ada dalam kebaikan (yang makruf).”
Sabda Rasulullah saw : “ Orang muslim wajib mendengarkan dan taat kepada pemimpin, baik dalam hal yang dia sukai atau yang tidak dia sukai, kecuali jika pemimpin itu menyuruh melakukan kemaksiatan, maka tidak boleh mendengarkan dan taat.”
Tidak boleh taat dalam kemaksiatan termasuk dalam makna firman Allah SWT: “Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Q.S. Al-Maidah (5): 2).
Baca juga firma Allah SWT:
Q.S. Ali Imran (3): 28
Q.S Al-Maidah (5): 51-52
Q.S. Al-Mumtahanah (60): 1

Q.S. Al-Hujurat (49): 9-10

Rabu, 17 September 2014

Prinsip-Prinsip Konstitusional yang Terkandung Dalam Pemirintahan Para Khalifah Ar-Rasyidin Part 2

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas prinsip konstitusional yang terkandung dalam pidato Abu Bakar ra setelah penobatannya sebagai khalifah. Poin kedua dari pidato tersebut mengandung pengukuhan atas hak partisipasi rakyat dalam urusan hukum pemerintahan. Ini adalah hak yang ditetapkan berdasarkan prinsip musyawarah yang diwajibkan oleh nash-nash Al-Quran dan hadis-hadis Nabi yang shahih sebagai kewajiban keislaman atas para penguasa dan rakyat.
Poin kedua ini juga adalah salah satu prinsip konstitusional Islam terpenting yang atasnya berdiri sistem dan pengawasan terhadap para pejabat. Apabila hak partispasi rakyat dalam urusan hukum dan pengawasan terhadap para pejabat. Musyawarah tersimbol dari partisipasi politik ini, dala, mewujudkan saling tolong-menolong antara penguasa dan rakyat dalam memikul amanah hukum atau pemerintahan, sebagaimana musyawarah juga tersimbol dalam tugas mengawasi para pejabat dalam hukum dan dalam tugas menegah kezaliman juga penindasan dengan mengecamnya ketika hal itu muncul, karena tugas ini adalah fardhu kifayah atas rakyat. Oleh karena itu, Khalifah Abu Bakar menetapkannya sebagai undang-undang yang ia publikasikan kepada rakyat setelah penobatannya sebagai khalifah untuk menjadi landasan sistem politiknya,

Dr. Ath-Thamawi melihat bahwa keikutsertaan kaum muslimin dalam urusan hukum pemerintahan, tergambar dari tiga gambaran.
1.       Tolong-menolong dalam mencapai hukum yang sah dan benar berdasarkan Alquran dan sunnah
2.       Berusaha untuk menguak kesalahan hukum
3.       Berusaha untuk mendapatkan solusi yang benar dalam semua perkara

Hal di atas termasuk dalam apa yang diwajibkan Allah atas para penguasa dan rakyat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, berlandaskan rasa tanggung jawab individual dan rasa solidaritas untuk mewujudkan tujuan-tujuan syara’.

Rasulullah saw telah memberikan suatu contoh gambaran tanggung jawab individual dan kolektif dalam konsepsi Islam, peran utamanya dalam membangun masyarakat dan dalam menjamin keberlangsungan hukum, serta dalam menjaga hak-hak Allah agar tidak dilanggar. Juga menjelaskan bahwa rasa tanggung jawab ini adalah poros utama kaidah amar ma’ruf nahi munkar atau pengawasan atas para pejabat.


Contoh gambaran individual dan kolektif dalam konsepsi Islam juga dapat ditemukan pada apa yang diungkapkan oleh Umar bin Khattab dalam perkataannya yang popular yang ditujukan kepada orang yang tidak senang dengan ucapan seseorang yang berkata kepada Umar: “ Takutlah kepada Allah, hai Umar,” sebagai ketidaksetujuannya atas ketidaksenangan orang itu dan sebagai pengukuh hak rakyat dalam mengawasi penguasa. Umar berkata, “Biarkan dia, biarkan dia mengatakan itu kepadaku. Sungguh itu sebaik-baik perkataan yang dia katakan. Tidak ada kebaikan kepada kalian jika kalian tidak mengatakan seperti itu dan tidak ada kebaikan pada kami jika kami tidak menerima kata-kata itu dari kalian.”

Referensi:
1. Umar Ibn Al-Khaththab wa Ushul As-Siyasah wa Al-Idarah, Dr. Sulaiman Muhammad Ath-Thamawi, cetakan pertama. 1971
2. Manaqib Amiril Mu'minin Umar Ibn Khathtab, Ibnu Jauzi, hal. 155, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut

Selasa, 16 September 2014

Prinsip-Prinsip Konstitusional yang Terkandung Dalam Pemerintahan Para Khalifah Ar-Rasyidin Part 1

Penting bagi kita umat Islam untuk mengetahui bagaimana konsep Negara Islam yang sesungguhnya. Kita dapat mempelajari konsep tersebut dari beberapa pendahulu kita para Khalifah Ar-Rasyidin. Ini didukung kesaksian Rasulullah saw bahwa masa mereka adalah “sebaik-baik masa”1. Hikmah Allah dalam keistimewaan ini sangat jelas terlihat dimana mereka memliki semua keutamaan ilmu dan agama, fikih (pemehaman) dan kebijaksanaan, pengokohan kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip dasar dalam sistem politik kekhalifahan, berpedoman dalam hal itu dengan petunjuk Alquran dan sunnah. Mereka dalam hal itu adalah penutan tanpa ada yang membantah.2

Dalam pidato Abu Bakar As-Shidiq ra setelah penobatannya menjadi khalifah yang terdapat konstitusi hukum yang terkandung di dalamnya, saya mencoba menyebutkan teksnya secara detail. Setelah dia mengucap hamdalah (pujian kepada Allah), Dia berkata : ‘’Wahai Manusia sekalian:
1.       Aku diangkat menjadi pemimpin kalian, namun  aku bukanlah yang terbaik dari kalian.
2.       Jika kalian melihat aku berada di atas kebenaran, maka bantulah aku.
3.       Namun jika kalian melihat aku berada di atas kebatilan, maka luruskan aku.
4.       Kejujuran adalah amanah dan kebohongan adalah khianat.
5.       Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memerintah kalian, namun jika aku maksiat, maka tidak ada kata taat kepadaku atas kalian.
6.       Ketahuilah, yang terkuat di antara kalian di sisiku lemah, hingga aku mengambil hak darinya. Dan yang terlemah dari kalian di sisiku yang kuat hingga aku mengambil hak untuknya.
7.       Tidak meninggalkan jihad oleh suatu kaum kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka sebuah kehinaan.
8.       Tidak tersebar kekejian dalam suatu kaum kecuali Allah akan menimpakan bala secara menyeluruh. Aku katakana perkataanku ini dan aku memohon ampunan kepada Allah, untukku dan untuk kalian.3

Prinsip konstitusional yang terkandung di dalam pidato tersebut adalah:
1.       Poin pertama dari pidato mengandung penetapan prinsip kekuasaan rakyat yan tersimbol pada haknya dalam memilih penguasa dan menyerahkan kewenagan besar kepada penguasa terpilih, lewat jalan musyawarah. Juga haknya dalam mengawasi dan memberhentikannya saat keadaan memaksa.
Poin pertama ini juga mengandung penetapan prinsip hak antar-individu rakyat, baik sebagai pejabat atau sebagai rakyat, dalam ketundukan kepada syariat Islam. Manusia di hadapan syaria Allah adalah sama, tidak ada pengistimewaan untuk seseorang siapapun dia4. Rasulullah sangat tidak senang jika beliau diistimewakan dari kaum muslimin lainnya. Suatu ketika, ada seorang A’rabi (penduduk pedalaman) datang menemui beliau. Orang A’rabi itu gugup karena wibawa Rasulullah. Maka Rasulullah bersabda: “ bersikaplah rileks. Aku hanya seorang laki-laki anak seorang wanita yang biasa makan dendeng daging”. 5
Al-Baqilani menafsirkan kata-kata poin pertama pidato Abu Bakar ra. sebagai berikut.
a.       Dia bukanlah dari kabillah atau keluarga yang terbaik dari mereka
b.      Dia bisa melakukan kesalahan dan kelupaan sebagaimana mereka bisa melakukan hal itu. Dia bukanlah orang yang ma’shum (terpelihara)
c.       Bahwa Allah-lah yang memberikan kelebihan padanya atas mereka, padahal dia bukan yang terbaik dari mereka.
d.      Dia bermaksud bahwa ada orang lain lagi yang lebih baik darinya. Namun semua orang sudah sepakat untuk mengangkatnya.6
Keterangan:
1.       Riwayat Imran bin Hushain dari Nabi saw, beliau bersabda : “Sebaik-baik umatku adalah yang berada di masa yang aku diutus di masa itu, kemudian di masa selanjutnya, kemudian yang berada di masa selanjutnya” – Allah lebih mengetahui apakah beliau menyebutnya tiga kali atau tidak-, “kemudian akan muncul satu kaum yang bersaksi namun mereka tidak disaksikan, bernazar namun tidak menepati. Mereka juga berkhianat dan tidak bisa dipercayai.”
2.       Syaikh Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah. Minhajus Sunnah. Koreksi Syaikh Muhyiddin Al-Khathib, hal. 178
3.       Ibnu Katsir. Al-Kamil fi At-Tarikh, juz 1, hal. 332
4.       Abul A’la Al-Maududi, Darul Fikri. Nazhariyatul Islam As-Siyasiyyah, hal. 30
5.       HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Majah. Dan juga dalam Silsilatul Ahadis Ash-Shahihah oleh Albani, jilid 4, hal. 447.

6.       At-Tamhid fi Ar-Raddi ‘ala Al-Mulahidah wa Al-Mu’aththalah, Abu Bakar Al-Baqilani (cetakan tahun 1947 M), hal. 195, koreksi Dr. Muhammad Abdul Hadi Abu Raidah dan Dr. Muhammad Al-Hushari.

Senin, 15 September 2014

Mengenal Lebih Jauh dengan Islam dan hubungannya dengan Politik dan Hukum

Assalamualaikum Wr. Wb.

Apa kabar saudara-saudaraku?
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT
Saya membuat blog ini agar kita semua mendapat pembelajaran tentang Islam, terutama di bidang Politik dan Hukum. Bukan bermaksud untuk menggurui, tapi saya hanya ingin berbagi ilmu. Mudah-mudahan bisa bermanfaat. Saya pun hanya manusia biasa yang bisa juga berbuat kesalahan. Maka dari itu apabila ada terdapat kesalahan dalam penulisan, penyampaian materi, dll. Dimohon partisipasinya untuk dikoreksi kesalahan-kesalahan tersebut.
Semoga dengan adanya blog ini, saya juga berharap dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat, mengembangkan budaya politik partisipan yang tujuannya untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh para penguasa. Rasulullah saw telah memberikan satu contoh gambaran tanggungjawab individual dan kolektif dalam konsepsi Islam, peran utamanya dalam membangun masyarakat dan dalam menjamin keberlangsungan hukum, serta menjaga hak-hak Allah agar tidak dilanggar. Rasa tanggungjawab ini adalah poros utama kaidah amar ma’ruf nahi munkar atau pengawasan atas para pejabat.
Saya berharap kita semua dapat bekerja sama dalam mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang harmonis sesuai dengan kaidah hukum islam. Ini bukan berarti memberi batasan tanggungjawab antara umat Islam dengan non Islam. Kita semua mempunyai tanggungjawab yang sama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari adanya ancaman, tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam tanpa memandang suku, agama, dan ras.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Mohon kepada saudara-saudaraku sekalian untuk bekerja sama.

Wassalamualaikum wr.wb


Minggu, 24 Agustus 2014

Indonesia, Negara Pancasilais atau Sekularis??

Dalam dasar negara kita yaitu Pancasila disebutkan secara jelas di sila pertama " Ketuhanan Yang Maha Esa". Pancasila adalah satu kesatuan yang bulat dan utuh, masing-masing sila nya sangat berkaitan satu sama lain dari sila pertama kembali ke sila pertama. Agama lah yang diutamakan dalam Pancasila. tapi sekarang pemahaman mengenai hal tersebut mengalami pergeseran yang cukup jauh.

Sekarang Indonesia sedang mengarah ke sekularisme. Sekularisme adalah paham yang memisahkan kehidupan duniawi dengan spiritual. agama hanya dipandang sebagai ritual pribadi individu semata, tidak boleh dihubungkan dengan duniawi termasuk dalam hal kenegaraan. Paham ini juga sengaja dikembangkan di indonesia terutama kepada agama mayoritas, yaitu Islam.

Di perguruan tinggi terutama telah banyak tersebar paham tersebut melalui proses pendidikannya.ini terbukti beberapa teman saya (tidak saya sebutkan namanya) yang kuliah di daerah jawa dan sulawesi. mereka dengan tegas menyatakan bahwa "agama tidak boleh disandingkan dengan negara, karena agama adalah suci sedangkan negara kotor!!!". ini pemahaman yang salah, agama adalah pedoman kita dalam kehidupan di dunia maupun akhirat, termasuk negara. jangan sampai kita lupa akan hal itu.

Tidak hanya di dunia pendidikan, sekarang di parlemen kita (DPR) partai pemenang adalah PDI Perjuangan juga mulai memperlihatkan tanda-tanda sekularisme melalui beberapa rencana mereka sebelum resmi dilantik, yaitu dengan menghapuskan perda syariah kecuali Provinsi NAD dan menghilangkan kolom agama dalam KTP. (Semoga tidak terjadi)

Semoga dengan ini kita semua dapat lebih hati-hati dan lebih berpartsipasi di era baru kekuasaan baru. jangan kita menerima mentah-mentah apa yang disampaikan orang lain yang belum tentu benar adanya. pahami dulu maksud dan tujuannya. ingat ilmu logika, " jika belum sampai ilmunya, bisa menyebabkan sesat fikir". jangan sampai kita termasuk orang-orang yang tersesat pemikirannya .. Aamiin Ya Rabb